
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai bersama Universitas Dumai menggelar Bincang Akademisi Demokrasi dan Pemilu dengan tema “Membedah Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017: Norma Hukum dan Penerapannya dalam Pemilu” di Aula Universitas Dumai, Selasa (29/09/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Rektor Universitas Dumai, Dr. Ir. Muhardi, S.Kom., M.Kom.,IPM didampingi Wakil Rektor I Sukri Adrianto, S.Kom, M.Kom. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman dan literasi hukum kepemiluan.
Diskusi menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri, S.H.I., M.E.Sy., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Dumai Dr. Benny Akbar, SH., MH., MIP., CLA. Pembahasan difokuskan pada Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai ketentuan pergantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua narasumber memberikan perspektif praktis dan akademis mengenai penerapan norma hukum, kepastian hukum, serta dinamika yang dapat muncul dalam proses pergantian calon terpilih.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme mahasiswa yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait sengketa pemilu, regulasi pergantian calon legislatif, dan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Dumai dan Universitas Dumai mendorong penguatan literasi demokrasi serta partisipasi mahasiswa dalam memahami dan mengawal proses pemilu yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

#Universitas Dumai : Jaya-Jaya-Jaya,,, #Bersama Kita Bisa,, #Moh lah jadi Mahasiswa UNIDUM😊





