DUMAI – Fakultas Hukum Universitas Dumai menerima kunjungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Dumai dalam rangka memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun sinergi di bidang hukum dan pemasyarakatan. Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk membahas rencana penguatan kerja sama antara Universitas Dumai dan Bapas Kelas II Dumai melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Mewakili Rektor Universitas Dumai, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dumai, Dr. Benny Akbar, S.H., M.H., M.I.P., CLA, menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Dumai, Ema Pansi Tarigan, A.Md.IP., S.H., M.H., bersama jajaran staf Bapas Kelas II Dumai.
Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kolaborasi. Kedua institusi membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dikembangkan sebagai bentuk sinergi antara dunia akademik dengan institusi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana penguatan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan kelembagaan dalam pelaksanaan kerja sama antara kedua pihak. MoU tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan dapat ditindaklanjuti melalui berbagai program kerja dan kegiatan nyata yang memberikan manfaat bagi kedua institusi, mahasiswa, serta masyarakat.
Dari perspektif akademik dan kelembagaan, kerja sama ini diharapkan dapat mencakup berbagai bidang, antara lain pendidikan dan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kegiatan akademik dan ilmiah, serta penguatan pemahaman mahasiswa terhadap praktik hukum dan sistem pemasyarakatan.

Berbagai program konkret juga menjadi bagian dari peluang kolaborasi yang dibahas, seperti pelaksanaan kuliah praktisi, seminar, diskusi dan kajian hukum, penelitian bersama, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta program peningkatan kompetensi dan wawasan bagi sivitas akademika.
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dumai, kerja sama dengan Bapas Kelas II Dumai diharapkan dapat membuka ruang pembelajaran yang lebih komprehensif mengenai penerapan hukum dalam praktik. Mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman secara teoritis di lingkungan kampus, tetapi juga dapat mengenal secara langsung dinamika pelaksanaan sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan.
Melalui kolaborasi tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memperluas wawasan mengenai berbagai aspek pemasyarakatan, termasuk pembimbingan klien pemasyarakatan, proses reintegrasi sosial, pembinaan, pemulihan, serta pendekatan pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dumai, Dr. Benny Akbar, menyampaikan bahwa sinergi dengan Bapas Kelas II Dumai merupakan langkah positif dalam memperkuat keterhubungan antara dunia akademik dengan praktik hukum dan pelayanan pemasyarakatan di lapangan.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, tetapi juga harus mampu membangun jejaring kelembagaan serta memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
“Kerja sama antara perguruan tinggi dan institusi pemerintah merupakan bagian penting dalam mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman dan praktik di lapangan. Melalui kolaborasi yang konkret dan berkelanjutan, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman pembelajaran yang lebih utuh, sementara perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi keilmuan bagi masyarakat dan lembaga mitra,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Dumai, Ema Pansi Tarigan, menyambut baik rencana penguatan kolaborasi antara Bapas Kelas II Dumai dan Fakultas Hukum Universitas Dumai. Ia berharap kerja sama yang dibangun dapat diwujudkan dalam berbagai program yang berkelanjutan, terukur, dan memberikan dampak nyata.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pembimbingan dan pelayanan pemasyarakatan, sekaligus memperluas wawasan dan pemahaman mahasiswa terhadap praktik hukum dan sistem pemasyarakatan.
Kedua pihak sepakat bahwa MoU bukanlah tujuan akhir dari sebuah kerja sama, melainkan instrumen dan landasan kelembagaan untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret, produktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada manfaat bersama.
Melalui sinergi antara Universitas Dumai dan Bapas Kelas II Dumai, diharapkan dapat terbangun kolaborasi yang semakin kuat dalam mempertemukan potensi akademik dengan pengalaman praktis di bidang pemasyarakatan. Kerja sama ini diharapkan pula dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pembelajaran mahasiswa, serta peningkatan pelayanan hukum dan pemasyarakatan kepada masyarakat.
Universitas Dumai terus berkomitmen untuk membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan tinggi yang unggul, adaptif, relevan, dan berdampak bagi masyarakat serta pembangunan daerah dan bangsa.



