
Pekanbaru, 30 Juli 2025, Hotel Furaya Pekanbaru menjadi saksi pertemuan penting pemangku kepentingan nasional dalam Dialog Nasional bertajuk “Menciptakan Ekosistem Peningkatan SDM Profesi dan Industri Nasional yang Kompeten dan Profesional”. Acara yang digagas Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Riau, berkolaborasi dengan KADIN Indonesia dan IASPRO, menghadirkan berbagai tokoh, termasuk Ketua BNSP Syamsi Hari dan Waketum PII Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, serta dihadiri perwakilan perguruan tinggi, industri, dan pemerintah.

“Provinsi Riau memiliki target ambisius dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang ditargetkan mencapai angka 5% hingga 6%,” ujar Abdul Wahid, sembari menekankan perlunya SDM lokal yang siap bersaing dan mengisi posisi strategis di industri migas, perkebunan, dan manufaktur.
Dalam forum ini, para narasumber menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi tenaga kerja untuk menjawab tantangan bonus demografi, transformasi industri 4.0, dan kesenjangan kualitas SDM di berbagai wilayah.
“SDM kompeten adalah kunci daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju 8%,” ujar Ir. Insannul Kamil, Ph.D, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kerjasama Pengembangan Profesi dan SDM Teknik & Industri.

Rektor Universitas Dumai, melalui Irwandi, M.Kom selaku Kepala Biro Humas dan Kerjasama, menyampaikan dukungan penuh kampus untuk memperkuat link and match dunia pendidikan dengan industri. “Perguruan tinggi harus aktif berkolaborasi agar lulusan memiliki kompetensi yang tersertifikasi dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” tegas Irwandi.
Ketua BNSP, Syamsi Hari, memaparkan data bahwa pada 2025 target sertifikasi mencapai 1,2 juta tenaga kerja. Namun, masih ada kesenjangan antara jumlah tenaga kerja dan tenaga kerja tersertifikasi. Ia menekankan perlunya harmonisasi sistem sertifikasi dan percepatan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor strategis.
Prof. Agus Taufik Mulyono dari PII menambahkan, percepatan Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) adalah mandat UU Keinsinyuran yang harus dipatuhi untuk menghindari praktik keinsinyuran ilegal. “STRI dan SKI harus ditempatkan lebih tinggi dari sekadar sertifikat kerja karena menyangkut etika profesi dan legalitas praktik,” tegasnya.
Dialog ini menghasilkan rekomendasi penting, mulai dari modernisasi kurikulum vokasi, program upskilling dan reskilling besar-besaran, hingga model kolaborasi Quadruple Helix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas. Dengan strategi ini, diharapkan Indonesia mampu mencetak generasi SDM profesional yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing global. [ir/bromaskerma]



